Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan pada
penghasilan perorangan, perusahaan atau badan hukum lainnya. Pajak penghasilan
bisa diberlakukan progresif, proporsional, atau regresif.
PPh pasal 21
PPh pasal 21 adalah pasal yang mengatur pajak yang dikenakan
terhadap penghasilan yang diterima dari pekerjaan / jasa baik dalam hubungan
kerja maupun dari pekerjaan bebas oleh WP perorangan dalam negeri.
Subjek pajak PPh pasal
21 adalah :
1. Pegawai
2. Penerima pension
3. Penerima honorarium
4. Penerima upah
5. Orang pribadi lainnya yang menerima / memperoleh
penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan dari pemotong
pajak.
Pengecualian subjek
pajak :
1. Pejabat perwakilan diplomatik beserta staf
2. Pejabat perwakilan organisasi internasional
beserta staf.
Pengecualian objek pajak
PPh pasal 21 :
1. Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi
kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa
2. Penerimaan dalam bentuk natura dan atau
keenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh WP atau pemerintah
3. Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana
pensiun yang pendirian telah disyahkan oleh menkeu atau iuran THT kepada badan
penyelenggra jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja
4. Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang
berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
pemerintah.
PPh pasal 22
PPh pasal 22 membahas tentang penghasilan yang berasal dari
penjualan pada instansi pemerintah, impor, dan industri tertentu (industri
rokok, industri kertas, industri otomotif, industri semen, industri baja,
Pertamina Bulog untuk tepung terigu dan gula pasir).
Tarif PPh pasal 22 atas
penjualan instansi pemerintah :
PPh pasal 22 bendaharawan = 1,5% x nilai penjualan
Tarif PPh pasal 22 atas
impor :
1. Bila importir memiliki API (Angka Pengenal
Impor)
PPh pasal 22 impor = 2,5% x nilai impor
2. Bila importir tidak memiliki API
PPh pasal 22 impor = 7,5% x nilai impor
PPh pasal 23
PPh pasal 23 membahas tentang penghasilan yang diperoleh dari
penggunaan harta atau modal (deviden, bunga, royalti, hadiah penghargaan, sewa,
dan jasa).
1. Deviden, royalti, bunga, hadiah penghargaan
PPh pasal 23 = 15% x penghasilan bruto
2. Sewa dan jasa
PPh pasal 23 = 2% x penghasilan bruto
PPh pasal 24
PPh pasal 24 membahas tentang penghasilan yang berasal dari luar
negeri. Pada prinsinya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang
bisa dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar
negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
Batas maksimum kredit
pajak = penghasilan dari luar negeri/ PKP x PPh terutang
PPh pasal 25
PPh pasal 25 membahas tentang angsuran pajak yang menggunakan
stelsel anggapan.
Ansuran pajak/ bulan =
PPh terutang – kredit pajak /12
PPh pasal 26
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/
dipotong atas penghasilan yang bersumberdari Indonesia yang diterima
/diperoleh Wajib Pajak(WP) luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT)
diIndonesia.
Tarif dan Objek PPh Pasal 26
1.
20% (final) dari jumlah
penghasilan bruto yangditerima / diperoleh Wajib Pajak Luar
Negeri berupa :
a. dividen;
b. bunga, premium, diskonto, premi swap,dan imbalan
sehubungan dengan jaminan pengembalian hutang;
c. royalti, sewa,& penghasilan lain sehubungan
dgn penggunaan harta;
d. imbalan
sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
e. hadiah dan penghargaan;
f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
2. 20% (final) dari perkiraan penghasilan neto
berupa :
a. penghasilan dari
penjualan harta di Indonesia;
b. premi asuransi, premi reasuransi yang
dibayarkan langsung / melalui pialang kepada perusahaan asuransi di
luar negeri.
3. 20% (final) dari Penghasilan Kena Pajak sesudah
dikurangi pajak dari suatu BUT di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut
ditanamkan kembali di Indonesia.
4. Tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan.