Sabtu, 14 Juli 2012

Dampak Positif & Negatif Sebelum & Sesudah Merger dan Akuisisi


Dampak Positif dan Negatif Sebelum Merger dan Akuisisi
Strategi merger dan akuisisi yang terjadi di industri dapat memberikan dampak langsung pada perusahaan yang melakukan proses merger. Secara mikroekonomi, penerapan strategi ini ternyata disamping dapat memberikan pengaruh yang positif dapat juga memberikan rekaman hitam dalam bentuk kekecewaan, konflik dan bahkan kegagalan dari proses itu sendiri. Pada tingkat makro ekonomi, sementara ini strategi merger dan akuisisi belum memberikan dampak positif yang besar.
A.                Dampak Positif
a)                  Dimungkinkannya pertukaran cadangan cash flow secara internal antar perusahaan yang melakukan merger, sehingga bank hasil merger dapat memanage risiko likuiditas dengan lebih fleksibel.
b)                  Diperolehnya peningkatan modal perusahaan (biasanya CAR akan meningkat tetapi tidak terlalu cukup tinggi) dan adanya keunggulan dalam memanage biaya akibat bertambahnya skala usaha.
c)                  Dicapainya keunggulan market power dalam persaingan, yang kemudian dapat memperbesar margin bunga pinjaman.

B.                 Dampak Negatif
         a)         Karena proses merger biasanya dilakukan atas dorongan untuk cepat terselesaikannya kemelut keuangan di salah satu bank peserta, maka harga penjualan sahamnya cenderung akan dinilai dibawah harga pasar yang wajar.
         b)         Proses merger biasanya diikuti dengan peningkatan ketidakpastian pada pihak direksi, manajer dan karyawan.
         c)         Proses merger perbankan nasional di Indonesia biasanya diikuti dengan pengurangan jumlah pegawai dan staf kurang profesional di perusahaan perbankan hasil merger.
         d)         Terjadinya benturan kepentingan, kondisi saling curiga dan bahkan konflik diantara para anggota komisaris dan direksi. Hal ini terjadi jika bank hasil merger tersebut dikuasai oleh lebih satu pemegang saham pengendali.
         e)         Kegiatan merger dalam dua tahun pertama cenderung diikuti dengan strategi efisiensi sehingga hal ini akan mengurangi semangat dan kreativitas dari sebagian pihak direksi dan staf profesional.
          f)         Benturan budaya perusahaan tidak dapat dielakkan sehingga perusahaan hasil merger akan mengalami penurunan dalam jangka pendek.

Dampak Positif dan Negatif Sesudah Meger dan Akuisisi
Begitu dua atau lebih perusahaan melakukan merger maka akan terjadi perubahan tingkah laku dari perusahaan gabungan tersebut.
A.    Dampak Positif
                       a)         Dimungkinkannya pertukaran cadangan cash flow secara internal antar perusahaan yang melakukan merger, sehingga perusahaan hasil merger dapat mengola risiko likuiditas dengan lebih fleksibel.
                       b)         Diperolehnya peningkatan modal perusahaan (biasanya CAR akan meningkat tetapi tidak terlalu cukup tinggi) dan adanya keunggulan dalam mengelola biaya akibat bertambahnya skala usaha. Efisiensi perusaahaan dapat dilakukan lebih lanjut, khususnya dalam efisiensi biaya provisi kredit.
                       c)         Dicapainya keunggulan market power dalam persaingan, yang kemudian dapat memperbesar margin bunga pinjaman.
B.     Dampak Negatif
                                 a)         Rasio keuangan tersebut mengalami penurunan setelah perusahaan melakukan merger dan akuisisi. Berdasarkan analisis kinerja keuangan perusahaan dari sisi rasio keuangan, merger dan akuisisi tidak menimbulkan sinergi bagi perusahaan. Atau dengan kata lain, motif ekonomi belum tercapai bagi perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi untuk satu dan dua taun kedepan.
                                 b)         Hasil pengujian terhadap rasio keuangan diperkuat dengan hasil pengujian terhadap abnormal return perusahaan yang melakukan merger dan akuisisi. Hasil pengujian menunjukkan abnormal return perusahaan pada periode jendela sebelum pengumuman merger dan akuisisi (H-22 sampai dengan H-1) tidak berbeda dengan abnormal return pada periode jendela setelah merger dan akuisisi (H+1 sampai H+22).
                                 c)         Abnormal return setelah melakukan merger dan akuisisi justru negative yaitu -0.001493, sedangkan sebelum melakukan merger dan akuisisi abnormal return positif sebesar 0.001251. Artinya, kinerja perusahaan dari sisi saham (abnormal return) justru mengalami penurunan setelah melakukan merger dan akuisisi. Investor menganggap merger dan akuisisi yang dilakukan perusahaan tidak menimbulkan sinergi bagi perusahaan, bahkan menjadi reverse synergy (pembalikan).
                                 d)         Proses merger perusahaan di Indonesia biasanya diikuti dengan pengurangan jumlah pegawai dan staf kurang professional di perusahaan hasil merger.
                                 e)         Terjadinya benturan kepentingan, kondisi saling curiga dan bahkan konflik diantara para anggota komisaris dan direksi. Hal ini terjadi jika perushaan hasil merger tersebut dikuasai oleh lebih dari satu pemegang saham pengendali. Sebagian anggota komisaris dan direksi yang ada cenderung untuk berlomba mewakili kepentingan masing-masing pemilik dari perusahaan hasil merger dengan menunjukkan prestasi kelompoknya masing-masing.

7 komentar: